sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Perbandingan Antara Bank Sentral Bank Umum dan BPR

Banking editor Mohammad Yan Yusuf
01/09/2023 11:08 WIB
Apa saja perbandingan antara Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR? Lewat artikel ini kami akan memaparkan secara detail.
Inilah Perbandingan Antara Bank Sentral Bank Umum dan BPR. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Perbandingan Antara Bank Sentral Bank Umum dan BPR. (FOTO : MNC MEDIA)

b. Bank Umum

Melansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Menurut UU No. 10 tahun 1998, bank umum memiliki wewenang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

Tidak seperti bank sentral, bank umum tidak memiliki tanggung jawab dan kebijakan moneter suatu negara. Contoh bank umum Indonesia adalah BRI. BNI. Bank Mandiri, BTN, dan lainnya.

Inilah Perbandingan Antara Bank Sentral Bank Umum dan BPR. (FOTO : MNC MEDIA)

c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut OJK, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Perbedaan BPR dengan bank umum menurut situs mkri.id adalah bank umum diberikan kewenangan untuk memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak memiliki kewenangan tersebut.

Contoh BPR adalah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Pasar, Badan Kredit Desa (BKD), Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN) serta Lembaga Perkreditan Desa.

Perbedaan Tugas dan Fungsi Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR

a. Tugas dan Fungsi Bank Sentral

- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter negara.

- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran masyarakat.

- Mengatur dan mengawasi kegiatan operasional bank-bank di Indonesia, termasuk bank umum dan BPR.

- Membuat, mendesain, dan mencetak uang.

- Menarik uang dari pasaran

- Mengawasi dan membuat kebijakan mengenai inflasi.

b. Tugas dan Fungsi Bank Umum

- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, yakni giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk simpanan lain.

- Memberikan kredit uang pada nasabah.

- Menerbitkan surat pengakuan utang atau obligasi.

- Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.

c. Tugas dan Fungsi BPR

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang setara.
  2. Memberikan kredit uang pada nasabah.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (bank sentral).
  4. Menempatkan dana yang terhimpun dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank umum lainnya.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement