sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah

Banking editor Mohammad Yan Yusuf
16/09/2023 14:00 WIB
Bila bank umum konvensional menggunakan sistem bunga, sementara itu bank syariah menggunakan prinsip untung rugi.
Inilah Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah. (FOTO : MNC MEDIA)

2. Tujuan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Bank Konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau sesuai dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. Sedangkan pada Bank Syariah, fokusnya tidak hanya pada keuntungan dan profit, namun harus sesuai dengan prinsip syariah.

Tidak heran, beberapa produk perbankan syariah harus berlandaskan kerelaan dari masing-masing pihak, tanpa ada unsur paksaan, serta tolong-menolong antar sesama nasabahnya. 

Inilah Perbedaan Bank Umum dan Bank Syariah. (FOTO : MNC MEDIA)

3. Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan berikutnya terletak pada sistem operasional yang digunakan. Pada bank konvensional, sistem operasionalnya menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional. 

Sementara pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan adalah bagi hasil atau nisbah. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima oleh bank. Semakin tinggi keuntungan yang diterima oleh bank, maka akan semakin tinggi pula bagi hasil yang diterima oleh nasabah dan begitu pula sebaliknya.

4. Pengawas Kegiatan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Pengawas kegiatan bank konvensional dan bank syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris. 

Sedangkan untuk bank syariah, pengawasnya terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank.

5. Hubungan antara Nasabah dan Bank Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur. Nasabah pada bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur.

Pada bank syariah, terdapat 4 jenis hubungan nasabah dan bank, yakni penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement