IDXChannel—Tahukah Anda di mana rekening tempat Sri Mulyani simpan uang negara? Rupanya, menteri keuangan menyimpan triliunan rupiah kas negara di sebuah rekening khusus, yakni Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Untuk mempermudah perandaian, jika seseorang memiliki rekening utama tempat ia menyimpan uang yang ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, maka Indonesia memiliki RKUN, yang arus keluar masuknya uang dipantau dan dikelola langsung oleh bendahara umum negara (BUN), yakni menteri keuangan.
Semua aktivitas penarikan uang dari rekening itu harus dilakukan dengan persetujuan menteri keuangan terlebih dahulu. Namun selain RKUN, ada rekening lain milik negara yang juga dikelola oleh menteri keuangan.
Dilansir dari datacenter.ortax.org pada Jumat (21/10), berdasarkan Permenkeu No. 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara Pasal 3 Ayat 1, ada empat jenis yang dikelola seorang menteri keuangan:
- Rekening KUN
- Subrekening KUN yang merupakan bagian dari Rekening KUN
- Rekening Penerimaan, yang meliputi Rekening Penerimaan Kuasa BUN Pusat dan Rekening Penerimaan Kuasa BUN di daerah
- Rekening Pengeluaran, yang meliputi Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat dan Rekening Pengeluaran Kuasa BUN di daerah
Berdasarkan Permenkeu No. 218/PMK.05/2007 Pasal 1, dijelaskan bahwa RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara ke bank sentral.