Sedangkan Rekening Penerimaan adalah rekening Menkeu selaku BUN yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Umum atau badan lainnya, dan Rekening Pengeluaran adalah rekening Menkeu untuk membayar pengeluaran negara pada bank umum atau badan lainnya.
Sehingga, RKUN tidak hanya berisikan satu rekening saja dan menkeu selaku BUN juga dapat mengelola beberapa rekening negara. Sama halnya seperti seorang individu yang telah bekerja yang memiliki dua rekening untuk mempermudah pengelolaan keuangan pribadinya.
Dari mana sumber-sumber uang yang masuk ke dalam uang negara? Kemudian, untuk apa saja uang-uang dalam kas ini digunakan? Simak penjelasan singkatnya sebagai berikut.
Penambahan dan Pengeluaran Uang Negara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Pasal 11 Ayat 1, disebutkan bahwa penambahan atau pendapatan uang negara bersumber antara lain dari:
- Pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
- Penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang
- Penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga
Sedangkan pengeluaran negara, sesuai Peraturan Pemerintah No. 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Pasal 11 Ayat 2, disebutkan bahwa pengurangan atau pengeluaran uang negara diakibatkan oleh antara lain: