IDXChannel – Proses investasi reksa dana biasanya akan lebih lancar dan mudah dilakukan jika seorang investor memiliki dua fasilitator penting, yaitu Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian.
Dalam dunia investasi, tugas utama bank kustodian adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan reksa dana oleh Manajer Investasi. Oleh karena itu, Anda tidak bisa sembarangan memilih jasa kustodian. Pastikan kustodian pilihan Anda telah mendapat izin dari OJK dan terbukti kinerjanya dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bank Kustodian BRI merupakan Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas pasar modal Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan, pencatatan, pengadministrasian.
Selain itu, juga dapat memberikan jasa pengelolaan harta atau efek Nasabah antara lain surat berharga baik obligasi Pemerintah maupun korporasi, saham, deposito, dan surat berharga lainnya. Kustodian BRI juga dapat berperan sebagai Proxy yang mewakili Nasabah, termasuk dalam pelaksanaan corporate action dan penyelesaian transaksi efek.