IDXChannel - Transfer keuangan adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank, yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.
Bisa dikatakan kalau transfer adalah kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Berkat kemajuan teknologi informasi kegiatan transfer uang dengan bank yang sama maupun antar bank, membuat nasabah tak perlu mengantri ke di teller seperti dulu. Kini transfer ke rekening bank yang sama prosesnya lebih cepat dan bebas biaya, sedangkan untuk transfer antar bank berbeda prosesnya membutuhkan waktu dan akan dikenakan biaya.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa mekanisme transfer dana antar bank, seperti Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG), dan Real Time Online (RTO).
Mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Jumat (05/05/2023), Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah sistem transfer elektronik dimana bank-bank terhubung dengan sistem RTGS milik Bank Indonesia yang proses transaksinya dapat langsung terlaksana saat itu juga (real time).
Proses tersebut biasanya membutuhkan waktu sekitar beberapa jam (sekitar 4 jam). Apabila transfer dilakukan di atas pukul 15.00, transfer tersebut baru akan sampai ke rekening tujuan pada keesokan harinya. Berbeda dengan transfer antar bank yang dilakukan pada akhir bulan (tanggal 30 atau 31), maka akan terjadi keterlambatan atau delay selama 1 hari kerja karena adanya proses tutup buku.
Transfer menggunakan RTGS dinilai cocok untuk nasabah yang ingin melakukan transfer dengan nominal besar karena biaya transfernya lebih mahal berkisar antara Rp25.000,00 – Rp50.000,00 dan hanya bisa dilakukan dengan nominal transfer minimal Rp100.000.000,00 per transaksi.
Selanjutnya adalah Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG) adalah mekanisme transfer elektronik dimana bank-bank terhubung dengan SKNI yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI).
Sistem tersebut memiliki periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik. Bank akan meneruskan perintah transfer nasabah ke SKNI milik BI, lalu uang akan dikumpulkan di sistem BI terlebih dahulu.
Setelah proses dan waktu tertentu, sistem dari BI akan mendistribusikan uang tersebut ke bank tujuan atau penerimanya secara berkala sesuai jadwal dalam satu hari, lalu didistribusikan ke rekening tujuan.
Proses kliring ini butuh waktu sekitar 2-3 hari kerja untuk dana sampai ke rekening tujuan. Berdasarkan keputusan Bank Indonesia, biaya transfer juga diturunkan menjadi Rp3.500,00 per transaksi. Transfer SKNI digunakan untuk transfer dengan nilai yang lebih besar dari transfer online, namun tidak boleh melebihi Rp500.000.000,00 per transaksi tergantung kebijakan tiap bank.
Terakhir ada Real Time Online (RTO) yang sesuai untuk tipe nasabah yang harus transfer uang dalam waktu cepat atau real time dengan menggunakan switching yang menghubungkan antar bank. Dana bisa langsung masuk ke rekening tujuan saat itu juga karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 hari.
Biaya transfer dalam mekanisme RTO terbilang cukup murah jika dibandingkan dengan yang lain, yakni sebesar Rp5.000 – Rp7.500 sesuai kebijakan bank. Namun, limit maksimal transaksi pengiriman maksimal Rp50.000.000,00 per transaksi sesuai kebijakan tiap bank.
Transfer online dapat nasabah lakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, hingga SMS banking sepanjang bank-bank yang menjadi tujuan transfer masuk dalam anggota jaringan-jaringan pembayaran. Namun, perlu diperhatikan lebih sebelum melakukan transfer agar jangan sampai salah nominal atau tujuan.
(Penulis Fidya Damayanti magang)
(SAN)