Regulasi Lebih Ketat
Ibrahim mendorong pemerintah dan OJK segera memperkuat regulasi dan sanksi. Ia menyebut UU P2SK yang sudah direvisi harus benar-benar mengikat pelaku penipuan KUR.
“Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi pola pemerintah yang baru membuat regulasi setelah ada kasus. “Pemerintah itu mengubah regulasi setelah ada kejadian. Padahal masalah penipuan KUR ini sudah ada dari dulu,” ucapnya.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Ibrahim menegaskan, jika terjadi masalah, yang bertanggung jawab bukan perbankan. Bank hanya menyalurkan dana setelah dokumen lengkap dan di-ACC.
“Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut,” katanya.