Imbauan ke Masyarakat
Ibrahim mengimbau masyarakat agar waspada terhadap iming-iming KUR dari orang tak dikenal.
“Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Cari di Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau kontrak. Datang langsung ke bank untuk minta penjelasan. Jangan sampai tertipu, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan MFH mantan Pinca sebuah bank pelat merah di Jember, AM CA CV Jawara Tani, dan IIS CA CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Dana KUR yang diselewengkan diduga digunakan untuk menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi.
(Wahyu Dwi Anggoro)