"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata dia.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
(NIY)