sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin BPR Indotama UKM Sulawesi Dicabut, LPS Minta Nasabah Tenang 

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
20/11/2023 19:43 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi tetap tenang meski izinnya telah dicabut oleh OJK.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi tetap tenang meski izinnya telah dicabut oleh OJK. (MNC Media)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi tetap tenang meski izinnya telah dicabut oleh OJK. (MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi tetap tenang meski izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami minta nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto lewat keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2023).

Dimas juga mengimbau agar nasabah tidak serta merta mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. 

Nasabah, kata dia, dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi," kata dia.

Dimas melanjutkan, setelah izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

LPS juga membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.

Sementara itu, saat disinggung pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, dia memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata dia.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata dia.

Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

(NIY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement