Untuk menjamin simpanan, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
"Pastikan memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan jaminan dari LPS," kata Annas.
(NIA DEVIYANA)