sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Siapkan Klaim Pembayaran Simpanan Nasabah

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
23/07/2024 18:04 WIB
Proses ini dimulai setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank tersebut per tanggal 23 Juli 2024.
Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Siapkan Klaim Pembayaran Simpanan Nasabah. Foto: MNC Media.
Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Siapkan Klaim Pembayaran Simpanan Nasabah. Foto: MNC Media.

Untuk menjamin simpanan, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank. 

"Pastikan memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan jaminan dari LPS," kata Annas.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement