sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Usaha Dicabut, LPS Siap Klaim Simpanan Nasabah BPR Bali Artha Anugrah

Banking editor Anggie Ariesta
04/04/2024 19:11 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayarkan klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah.
Izin Usaha Dicabut, LPS Siap Klaim Simpanan Nasabah BPR Bali Artha Anugrah (Foto: MNC Media)
Izin Usaha Dicabut, LPS Siap Klaim Simpanan Nasabah BPR Bali Artha Anugrah (Foto: MNC Media)

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.
 
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024.  
 
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bali Artha Anugrah dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
 
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement