sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Usaha Dicabut, LPS Siap Klaim Simpanan Nasabah BPR Bali Artha Anugrah

Banking editor Anggie Ariesta
04/04/2024 19:11 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayarkan klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah.
Izin Usaha Dicabut, LPS Siap Klaim Simpanan Nasabah BPR Bali Artha Anugrah (Foto: MNC Media)
Izin Usaha Dicabut, LPS Siap Klaim Simpanan Nasabah BPR Bali Artha Anugrah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayarkan klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Provinsi Bali. 

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 4 April 2024.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah," ujar Dimas dalam keterangan resmi, Kamis (4/4/2024). 

Menurut Dimas, nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement