sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Beri Jaminan Perlindungan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
28/04/2026 18:15 WIB
Melalui UU tersebut telah diatur untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dasar sebesar Rp50 juta.
Jasa Raharja Beri Jaminan Perlindungan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur. (Foto Istimewa)
Jasa Raharja Beri Jaminan Perlindungan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) dengan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.

Awwaludin mengatakan, pendataan dilakukan dengan koordinasi dengan pihak kepolisian, PT Kereta Api Indonesia (Persero), serta rumah sakit yang menjadi tempat evakuasi penumpang. Kegiatan ini dalam rangka memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dengan jaminan biaya perawatan, serta proses pendataan berjalan secara akurat.

"Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Jasa Raharja akan menjamin seluruh korban baik luka-luka maupun meninggal dunia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Melalui UU tersebut telah diatur untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dasar sebesar Rp50 juta. Selain itu, PT Asuransi Jasaraharja Putera juga akan memberikan santunan sebesar Rp40 juta, sehingga total santunan untuk korban meninggal sebesar Rp90 juta.

Sementara untuk korban luka-luka Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp20 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit dan tambahan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta. Sehingga total santunan yang diberikan untuk korban luka-luka sebesar Rp50 juta.

Awaludin menegaskan, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna memastikan penanganan korban berjalan optimal dan humanis. Melalui kolaborasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan dasar bagi masyarakat.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement