sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Beri Jaminan Perlindungan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
28/04/2026 18:15 WIB
Melalui UU tersebut telah diatur untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dasar sebesar Rp50 juta.
Jasa Raharja Beri Jaminan Perlindungan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur. (Foto Istimewa)
Jasa Raharja Beri Jaminan Perlindungan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur. (Foto Istimewa)

Melalui UU tersebut telah diatur untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dasar sebesar Rp50 juta. Selain itu, PT Asuransi Jasaraharja Putera juga akan memberikan santunan sebesar Rp40 juta, sehingga total santunan untuk korban meninggal sebesar Rp90 juta.

Sementara untuk korban luka-luka Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp20 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit dan tambahan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta. Sehingga total santunan yang diberikan untuk korban luka-luka sebesar Rp50 juta.

Awaludin menegaskan, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna memastikan penanganan korban berjalan optimal dan humanis. Melalui kolaborasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan dasar bagi masyarakat.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement