IDXChannel - PT Jiwasraya (Persero) telah menerima total penyertaan modal negara (PMN) untuk program restrukturisasi sebesar Rp32 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi dari suntikan dana pemerintah sebanyak tiga kali.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan meski penanganan sudah dilakukan, pemerintah melalui Kementerian BUMN bakal melikuidasi atau membubarkan perseroan di sektor asuransi jiwa tersebut.
“Di sisi lain penanganan, apalagi nasabah juga ditangani. Dan harus diingat, dana ini diambil dari dananya APBN lewat PMN, total PMN Rp32 triliun, yang digelontorkan tiga kali PMN untuk proses restrukturisasi Jiwasraya,” ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).
Dalam kasus Jiwasraya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Melalui beleid itu, Presiden menyetujui pemberian PMN kepada BPUI atau IFG.
PMN merupakan proses pemisahan aset negara menjadi modal di BUMN. Artinya, pemerintah menyediakan dana bernilai jumbo yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diberikan kepada perusahaan pelat merah.
Kemudian, PP juga menjelaskan pemberian PMN bertujuan memperbaiki permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam menyelesaikan pembayaran polis dari Asuransi Jiwasraya.