sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Judul. BNI Pastikan Selesaikan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Sesuai Hasil Penyidik

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
19/04/2026 11:18 WIB
BNI berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.
Judul. BNI Pastikan Selesaikan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Sesuai Hasil Penyidikan. (Foto: MNC Media)
Judul. BNI Pastikan Selesaikan Pengembalian Dana Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Sesuai Hasil Penyidikan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai sekitar Rp28 miliar, sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan bahwa perkembangan penyidikan kepolisian menjadi landasan utama dalam menentukan nilai kerugian sekaligus dasar penyelesaian pengembalian dana kepada nasabah.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Munadi menegaskan, BNI memahami kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara dan menyampaikan empati atas peristiwa tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengembalian dana secara transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang jelas.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement