sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mensos Sebut Penentuan Desil Bansos Dilakukan BPS

News editor Binti Mufarida
19/04/2026 12:00 WIB
Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial bukan kewenangan pendamping.
Mensos Sebut Penentuan Desil Bansos Dilakukan BPS . (Foto: Kemensos)
Mensos Sebut Penentuan Desil Bansos Dilakukan BPS . (Foto: Kemensos)

IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial bukan kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), melainkan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Pendamping PKH bertugas memutakhirkan dan menyampaikan data riil warga di lapangan agar bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menghadiri Silaturahmi Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, Bupati Soppeng Sukardi Haseng, Bupati Gowa Husniah Talenrang, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman, serta ratusan pilar sosial.

“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement