Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa, pencabutan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai perusahaan asuransi jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Adapun, sanksi dikenakan kepada Wanaartha Life karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Selain telah dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, Wanaartha Life juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat miliknya.
(DES)