Sehingga, satu-satunya cara untuk membersihkan skor kredit adalah dengan melunasinya. Sebagai tambahan informasi, status kredit yang tercatat di SLIK OJK dibuat berdasarkan kelancaran pembayaran utang nasabah.
Berikut ini adalah status kolektibilitas kredit:
- Kolektibilitas 1 (Lancar) = pembayaran lancar
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK) = tunggakan 1-90 hari (3 bulan), masih dalam taraf aman
- Kolektibiltas 3 (Kurang Lancar) = tunggakan 91-120 hari (2-3 bulan)
- Kolektibilitas 4 (Kredit Diragukan) = tunggakan 121-180 hari (4-6 bulan)
- Kolektibilitas 5 (Kredit Macet) = ada tunggakan lebih dari 180 hari (>6 bulan)
Tunggakan utang yang tidak dilunasi dapat membuat skor kredit nasabah yang terus memburuk. Dampaknya, nasabah akan kesulitan mendapatkan pinjaman baru di masa mendatang.
Untuk mempermudah pelunasan utang kartu kredit yang menunggak, nasabah dapat mengajukan restrukturasi kredit. Perbankan akan mengevaluasi kondisi utang dan finansial nasabah untuk memutuskan apakah pengajuan dikabulkan.
Ada beberapa jenis restrukturasi kredit yang dapat diberikan perbankan. Yakni perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, diskon angsuran, dan potongan pokok utang.
Agar terhindar dari utang kartu kredit, nasabah dianjurkan untuk menggunakan kredit sesuai limit yang mampu dibayarkan tiap bulan.
Itulah penjelasan tentang kapan utang kartu kredit diputihkan.
(Nadya Kurnia)