sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapan Utang Kartu Kredit Diputihkan? Begini Faktanya Jika Nasabah Menunggak

Banking editor Kurnia Nadya
07/05/2025 16:38 WIB
Tunggakan tagihan kartu kredit tidak akan diputihkan selama nasabah belum melunasi utangnya.
Kapan Utang Kartu Kredit Diputihkan? Begini Faktanya Jika Nasabah Menunggak. (Foto: BRI)
Kapan Utang Kartu Kredit Diputihkan? Begini Faktanya Jika Nasabah Menunggak. (Foto: BRI)

IDXChannel—Kapan utang kartu kredit diputihkan? Tunggakan tagihan kartu kredit tidak akan diputihkan selama nasabah belum melunasi utangnya meskipun SLIK OJK hanya menampilkan catatan skor kredit nasabah 24 bulan terakhir. 

Istilah ‘diputihkan’ yang dimaksud dalam hal ini merujuk pada penghapusan sebagian atau seluruh utang. Istilah pemutihan biasanya digunakan pada penghapusan utang kredit dan tunggakan pajak. 

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang kredit bagi UMKM. Penghapusan ini ditujukan bagi pelaku UMKM dengan sisa pokok pinjaman tidak lebih dari Rp500 juta. 

Namun dalam hal utang kartu kredit yang menunggak, pemutihan tidak dapat dilakukan tanpa pelunasan seluruh tunggakan utang. Melansir OCBC NISP dan sumber lain (7/5), selama utang belum dilunasi, maka nasabah akan tetap tercatat berutang di SLIK OJK. 

Meskipun SLIK OJK menampilkan status skor kredit selama dua tahun terakhir, bank akan terus memperbarui data kredit semua nasabahnya secara berkala ke SLIK OJK. Termasuk kredit-kredit yang belum dilunasi. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement