Standar penyaluran kredit yang longgar tersebut kemungkinan didorong jenis kredit KPR/KPA dan Kredit Konsumsi Lainnya.
Kebijakan penyaluran kredit yang diprakirakan lebih longgar, antara lain pada aspek suku bunga kredit dan persyaratan administrasi. Sementara itu, premi kredit berisiko dan plafon kredit diproyekso sedikit lebih ketat.
Survei Perbankan dilakukan untuk memperoleh informasi dini mengenai kebijakan perbankan dalam penyaluran kredit, pendanaan dan penentuan suku bunga, perkembangan permintaan dan penawaran kredit baru.
Survei Perbankan dilaksanakan secara triwulanan di mana sampel dipilih secara purposive terhadap +40 bank umum yang mencakup sekitar 80 persen total aset perbankan nasional.
(NIA DEVIYANA)