IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6 persen. Kebijakan ini menjadi stimulus positif bagi sejumlah sektor bisnis di Tanah Air.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, turunnya BI rate akan menurunkan beban bunga mengambang (floating rate) untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
“Kelas menengah juga diuntungkan karena beban bunga mengambang KPR bisa lebih rendah,” ujar Bhima kepada IDX Channel, Jumat (20/9/2024).
Akibat dari adanya metode floating rate, nominal yang harus dibayarkan tidak setinggi suku bunga biasanya dan akan dibebankan kepada peminjam setelah periode suku bunga tetap berakhir.
Dengan kata lain, floating rate atas produk KPR tidak memiliki suku bunga tetap. Artinya, dalam penggunaannya konsumen akan mendapatkan diskon pada suku bunganya.