sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Masyarakat Imbas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Capai Rp139 Triliun

Banking editor Anggie Ariesta
22/08/2023 23:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjaman online alias pinjol ilegal Rp139 triliun selama 2017 hingga 2022.
Kerugian Masyarakat Imbas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Capai Rp139 Triliun. Foto: MNC Media.
Kerugian Masyarakat Imbas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Capai Rp139 Triliun. Foto: MNC Media.

Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut: 

2017: Rp4,4 triliun 
2018: Rp1,4 triliun 
2019: Rp4 triliun 
2020: Rp5,9 triliun 
2021: Rp2,54 triliun 
2022: Rp120,79 triliun. 

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement