Selain dinamika energi, AS juga menerapkan kebijakan tarif baru terhadap 60 negara mitra dagang untuk menggantikan tarif sementara yang telah berakhir pada 24 Juli 2026.
Kebijakan ini, ditambah tekanan pasar energi, mempertahankan premi risiko global di level tinggi serta memicu volatilitas harga komoditas.
Di tengah pasar keuangan global yang bergerak variatif (mixed) dan terjadinya aliran modal keluar (outflow) nonresiden, kondisi perekonomian domestik Indonesia justru menunjukkan kinerja yang solid.
Inflasi domestik pada Juli 2026 terkendali di level 2,88 persen secara tahunan (year-on-year), didukung oleh konsumsi kelompok menengah atas yang stabil serta aktivitas manufaktur yang kembali masuk ke zona ekspansi.
Untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK resmi mengambil langkah strategis di sektor komoditas.