Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah memblokir 7.502 entitas keuangan ilegal terhitung sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.
Secara rinci, sebanyak 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
(YNA)