sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kinerja Asuransi Kendaraan Diklaim Bakal Cuan Selama Periode Mudik Lebaran

Banking editor taufan sukma
09/04/2024 15:53 WIB
Berdasarkan data tahun lalu, misalnya, kinerja asuransi kendaraan Zurich Syariah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Kinerja Asuransi Kendaraan Diklaim Bakal Cuan Selama Periode Mudik Lebaran (foto: MNC media)
Kinerja Asuransi Kendaraan Diklaim Bakal Cuan Selama Periode Mudik Lebaran (foto: MNC media)

IDXChannel - Kinerja asuransi kendaraan diyakini bakal turut mendapatkan berkah atas datangnya momen mudik Lebaran 2024 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah), Hilman Simanjuntak, yang mengaku optimistis dapat turut memanfaatkan tren positif tersebut guna mendorong kinerjanya secara keseluruhan.

Prediksi bakal positifnya kinerja industri asuransi kendaraan bermotor tersebut, oleh Hilman, didasarkan pada asumsi bahwa di sepanjang periode mudik, mobilisasi masyarakat hampir bisa dipastikan bakal melonjak signifikan.

"Menjelang liburan hari raya, Zurich Syariah optimis penggunaan penjualan Autocillin Syariah dan Motopro Syariah akan meningkat dan menjadi pilihan masyarakat untuk proteksi dari resiko-resiko berkendara," ujar Hilman, dalam keterangan resminya, Senin (8/4/2024).

Menurut Hilman, asuransi kendaraan bermotor masih menjadi salah satu penyumbang terbesar atas pertumbuhan industri asuransi pada 2023, termasuk di Zurich Syariah.

Berdasarkan data tahun lalu, misalnya, kinerja asuransi kendaraan Zurich Syariah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Asuransi Autocillin Syariah untuk kendaraan roda empat naik mencapai 29 persen sementara asuransi kendaraan roda dua Motopro Syariah naik hingga 25 persen dibandingkan pada 2022.

Hilman mengatakan bahwa pengguna produk Autocillin Syariah bisa menikmati manfaat layanan Autocillin Garage yang merupakan jaringan bengkel rekanan Zurich Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia serta layanan bantuan darurat, mobil derek, ambulans, dan perbaikan kerusakan ringan gratis (Emergency Roadside Assistance/ERA).

Selain itu, nasabah juga dapat menerima penggantian berupa mobil baru atas penutupan asuransi atas mobil dengan usia maksimum satu bulan sejak pembelian yang mengalami rusak total akibat kecelakaan pada enam bulan pertama periode asuransi.

Sementara, pelanggan Motopro Syariah dapat menerima manfaat perlindungan atas kerusakan total kendaraan akibat kebakaran, pencurian, bencana alam, dan kecelakaan serta penggantian biaya pengobatan bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sales and Distribution Officer Zurich Syariah Auralusia Rimadiana menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan produk sesuai dengan kebutuhan para pelanggan.

"Zurich Syariah tetap berfokus pada pengembangan produk yang berorientasi kepada nasabah serta peningkatan pelayanan untuk memberikan pengalaman berasuransi yang menyenangkan bagi nasabah," tegas Hilman, (TSA)
[22.26, 8/4/2024] taufan sukma: Berita 99 - taufan

Perdalam Pasar, OJK Finalisasi Peraturan tentang Transaksi Efek

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih tengah melakukan finalisasi peraturan terkait pembiayaan transaksi efek dan short selling.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan di level domestik.
 
"Saat ini OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, Senin (8/4/2024).
 
Menurut Inarno, salah satu tujuan dari penyusunan RPOJK tersebut adalah demi pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling dengan menurunkan besaran nilai jaminan awal bagi nasabah yang akan melakukan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dari perusahaan efek.
 
Penurunan nilai jaminan awal diharapkan dapat membuka dan menarik minat pemodal di pasar modal untuk menggunakan transaksi efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dalam penyelesaian transaksi efek mereka.
 
Penurunan besaran jaminan serta kemudahan persyaratan memperoleh pembiayaan juga diikuti dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang akan memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah melalui pembiayaan margin dan/atau short selling.
 
Inarno menjelaskan, rancangan peraturan OJK tentang pembiayaan transaksi efek tersebut rencananya akan diterbitkan pada triwulan kedua tahun 2024. (TSA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement