sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi XI Ungkap Pertimbangan Setujui Destry Damayanti Kembali Menjabat Deputi Gubernur Senior BI 

Banking editor Anggie Ariesta
03/06/2024 17:41 WIB
Rapat ditutup dengan Komisi XI menyetujui Destry menjadi Deputi Gubernur Senior BI periode mendatang. 
Komisi XI Ungkap Pertimbangan Setujui Destry Damayanti Kembali Menjabat Deputi Gubernur Senior BI. Foto: MNC Media.
Komisi XI Ungkap Pertimbangan Setujui Destry Damayanti Kembali Menjabat Deputi Gubernur Senior BI. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, untuk periode 2024-2029. 

Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengatakan, rapat tersebut ditutup dengan Komisi XI menyetujui Destry menjadi Deputi Gubernur Senior BI periode mendatang. 

"Sekarang kan di Komisi disetujui, lalu besok dirapatkan di paripurna. Kalau paripurna setuju (maka) terpilihlah dia menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode selanjutnya," tutur Kahar saat ditemui usai rapat, Senin (3/6/2024).

Saat ini Destry Damayanti merupakan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. Dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, Destry merupakan calon tunggal yang kembali diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada kesempatan tersebut, Kahar menuturkan bahwa belum ada keluhan yang disampaikan semasa Destry menjabat pada posisi yang sama di periode berjalan ini.

Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir pada rapat tersebut juga menyetujui pencalonan kembali Destry. Sehingga hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut bisa segera dibahas di rapat paripurna.

"Pertimbangannya tadi, dia (Destry Damayanti) sudah memaparkan, bunyinya itu kan fit and proper test. Apakah dia cocok untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode kedua? Periode ke satu dia kan sudah cocok dan tidak ada komplain. Tadi dia sudah memaparkan dan menurut kawan-kawan itu cocok. Jadi kita putuskan sepakat," ungkap politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu.  

Pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia oleh pemerintah kepada DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Termaktub dalam aturan tersebut bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement