sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kredit Perbankan Tumbuh 10,6 Persen di Kuartal II-2022, Segmen Korporasi Penyumbang Utama

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
02/08/2022 14:20 WIB
Likuiditas perbankan memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) di level 133,35% dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) di level 29,99% pada Juni 2022
Kredit Perbankan Tumbuh 10,6 Persen di Kuartal II-2022, Segmen Korporasi Penyumbang Utama (FOTO:MNC Media)
Kredit Perbankan Tumbuh 10,6 Persen di Kuartal II-2022, Segmen Korporasi Penyumbang Utama (FOTO:MNC Media)

Sementara kinerja pasar saham masih mampu menguat 5,70% (ytd) ke level 6.898,22 per 27 Juli 2022 dan termasuk dalam bursa saham dengan kinerja terbaik di kawasan. Hal ini ditunjang dengan net buy nonresiden di pasar saham Rp58,29 triliun di tengah volatilitas pasar keuangan global.

Namun demikian, perlu dicermati bahwa tekanan terhadap pasar keuangan global juga sudah mulai berdampak pada pasar saham domestik. Hal ini terlihat dari meningkatnya volatilitas di pasar saham domestik dan kendati secara ytd nonresiden masih 

mencatatkan inflow sebesar Rp58,29 triliun, namun sejak bulan Mei hingga 27 Juli 2022 telah mencatat net sell sebesar Rp13,88 triliun, sejalan dengan outflow di emerging economy

lainnya. 

Disisi lain, risiko kredit terjaga, baik pada industri perbankan maupun pembiayaan didukung 

likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat. NPL gross perbankan per Juni 2022 terpantau turun menjadi sebesar 2,86%, sementara rasio NPF perusahaan pembiayaan di level 2,81%.

"Likuiditas perbankan memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) di level 133,35% dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) di level 29,99% pada Juni 2022," ujar dia.

Mahendra menyebut, ketahanan permodalan industri jasa keuangan memadai dengan CAR perbankan mencapai 24,69%, sejalan dengan kuatnya permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan Risk-Based Capital (RBC) masing-masing di level 481,01% dan 

318,24%. 

Demikian halnya dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 1,98 kali. Dalam rangka menjaga SSK di tengah meningkatnya risiko eksternal, OJK akan proaktif memperkuat kebijakan prudensial di sektor jasa keuangan dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement