"Pada dasarnya di dalam lembaga perbankan dikenal adanya asas prudencial banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank. Jadi sikap bank harus sangat berhati-hati karena menyangkut dana nasabah," ujar Eva, kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Jika memang terpaksa harus melakukan pembiayaan, menurut Eva, perbankan juga harus mendapatkan jaminan atau agunan dari para perusahaan tambang yang berniat meminjam dana. Jika kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan harus ikut turun tangan.
"Bila hal ini dilanggar, ketentuannya ada dalam UU Perbankan mengenai prudencial banking, di mana ada dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, bahwa ancaman pidananya minimal tiga tahun dan maksimal 8 tahun (penjara) dan denda maksimum Rp 100 milyar," tutur Eva. (TSA)