sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kucurkan Pembiayaan ke Sektor Batu Bara, Bank Diminta Patuhi Azas Prudentialitas

Banking editor Taufan Sukma/IDX Channel
12/05/2022 15:48 WIB
masih banyak perbankan nasional yang mengucurkan fasilitas pembiayaannya ke perusahaan batubara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020.
Kucurkan Pembiayaan ke Sektor Batubara, Bank Diminta Patuhi Azas Prudentialitas (foto: MNC Media)
Kucurkan Pembiayaan ke Sektor Batubara, Bank Diminta Patuhi Azas Prudentialitas (foto: MNC Media)

IDXChannel - Upaya pemerintah mendorong industri perbankan untuk turut mendukung ekonomi berkelanjutan dinilai masih jauh panggang dari api. Pasalnya menurut studi dari lembaga Urgewald dan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), masih banyak perbankan nasional yang mengucurkan fasilitas pembiayaannya ke perusahaan batubara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 terkait penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah bank besar, seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT BanK Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), masih memiliki portofolio pembiayaan di sektor batubara.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif. Disebutkannya bahwa saat ini sedikitnya enam bank nasional masih memberikan fasilitas pendanaan untuk industri batubara dengan jumlah mencapai Rp89 triliun.

"Pengucuran dana pembiayaan banyak dilakukan ke perusahaan tambang batubara di Sumatera Selatan hingga Kalimantan," ujar Irwandy.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, mengatakan bahwa BNI seharusnya tetap mengedepankan asas kehati-hatian perbankan (prudential banking) karena dana yang dikelolanya merupakan dana masyarakat. Penerapan azas tersebut dinilai penting dan wajib dilakukan agar ke depan tidak terjadi perbuatan melawan hukum di internal corporatenya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement