Lindungi Datamu! Ini Tips Meminimalisir Kejahatan Digital Banking

IDXChannel - Modus kejahatan perbankan makin marak. Bahkan baru-baru ini, media sosial digemparkan dengan teknik social engineering (Soceng) dimana modus pelaku adalah mengelabui korban sehingga korban tidak sengaja memberikan informasi pribadi dan dengan leluasa pelaku menguras habis isi rekening korban.
Tak sedikit, masyarakat yang mengeluh dan mengadukan hal tersebut kepada regulator ataupun pihak berwajib. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mencatat terdapat 5.000 laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan setiap minggunya. Selain itu Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Polri juga mencatat ada 16.845 laporan tindak pidana penipuan siber sepanjang 2017-2020.
Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan kejahatan yang saat ini terjadi yakni modus meminta kode One Time Password (OTP) yang merupakan kode berisi enam digit nomor autentikasi yang dikirimkan melalui SMS
"Yang ramai adalah modus meminta OTP. Padahal OTP tidak boleh dishare dari pengguna ke pihak lain termasuk perbankan. Dan dengan tipu daya penjahat siber, kita bisa dikecoh dan akhirnya menyerahkan OTP pada pelaku kejahatan tersebut. Uang yang ada rekening kemudian juga bisa secara cepat dipindahtangan pada orang lain" ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (21/6/2022).
Lalu, bagaimana cara kita menghindari hal tersebut?