Berdasarkan data April 2025, 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara dengan 621,80 juta rekening dijamin seluruh simpanannya.
Tingkat cakupan penjaminan ini secara konsisten berada di atas amanat UU LPS (sekurang-kurangnya 90 persen dari total nasabah bank) dan juga di atas 80 persen, yang merupakan tingkat cakupan memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).
LPS juga terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional. Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak terbatas, dengan kenaikan 3 bps ke level 3,56 persen pada Mei 2025 dibandingkan Januari 2025. Potensi penurunan SBP rupiah terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini sebesar 25 bps. Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan target penyaluran kredit juga berpotensi memengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan ini.
Sementara itu, SBP simpanan valuta asing lebih dinamis, naik 11 bps ke level 2,17 persen di Mei 2025 dibandingkan Januari 2025. Pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed, serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank, akan menjadi faktor penentu suku bunga simpanan valas ke depan.
Terakhir, Purbaya mengimbau bank untuk transparan dalam menyampaikan informasi besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diakses maupun melalui media dan saluran komunikasi bank.
(kunthi fahmar sandy)