Menurutnya LPS juga menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan yang dimulai sejak semester II tahun 2020, dan selanjutnya diperpanjang sampai dengan semester II 2022.
“Ini bertujuan agar perbankan bisa lebih leluasa mengelola likuiditasnya. Untuk pembayaran premi penjaminan periode II 2021 dengan batas waktu pembayaran sesuai kebijakan relaksasi adalah tanggal 31 Januari 2022, terdapat beberapa bank umum dan BPR yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, LPS pun turut memberikan relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan bulanan bank umum, laporan posisi simpanan dan laporan data Single Customer View (SCV). Selain itu, LPS telah menerbitkan ketentuan terkait penyusunan rencana resolusi bank.
“Resolution plan bagi bank sistemik dan bank umum dengan kriteria tertentu, yang berperan meningkatkan persiapan dan penanganan bank, adapun penyusunan resolution plan dimulai pada tahun 2022 untuk setiap 2 tahun sekali.” jelasnya.
Menutup paparannya di hadapan para anggota DPR-RI dari Komisi XI, dia menyatakan bahwa, pemulihan ekonomi nasional terus berlangsung dan menunjukkan perkembangan yang positif, di lain sisi stabilitas sistem keuangan tetap stabil dan terjaga.