LPS Sebut Relaksasi Denda Premi Bikin Perbankan Leluasa Kelola Likuiditas

IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan akan terus berupaya dan mendukung penuh sustainable recovery economy semaksimal mungkin dengan kewenangan yang dimilikinya.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR-RI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),
“LPS sebagai salah satu anggota KSSK akan selalu mendukung setiap bauran kebijakan bersama-sama dengan Kemenkeu, BI dan OJK,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR-RI, Kamis (27/01/2022).
Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh LPS untuk mendukung pemulihan ekonomi, diantaranya dengan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan maupun relaksasi batas waktu pelaporan bank dan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
“Seiring dengan kebijakan TBP, suku bunga deposito 1-3 bulan terpantau mengalami penurunan sebesar 148 bps dan 139 bps, hal tersebut turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit. Jadi suku bunga penjaminan LPS sekarang sudah selaras dengan suku bunga Bank Indonesia, sehingga kami akan lebih mendukung transmisi kebijakan moneter dari Bank Indonesia,”ujarnya.