sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan ke Level 3,5 Persen

Banking editor Anggie Ariesta
22/09/2025 18:52 WIB
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin ke level 3,50 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan ke Level 3,5 Persen (FOTO:Dok Anggi)
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan ke Level 3,5 Persen (FOTO:Dok Anggi)

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Didik melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Adapun demikian LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement