sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum dan BPR

Banking editor Shifa Nurhaliza
24/02/2021 16:15 WIB
LPS telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps.
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum dan BPR. (Foto: MNC Media)
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum dan BPR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rapat Dewan Komisioner (RDK), hari Senin, 22 Februari 2021 telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps (basis point).

Selain itu, LPS juga menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 25 bps (basis point). Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan untuk rupiah pada Bank Umum ditetapkan sebesar 4,25% dan untuk valuta asing pada Bank Umum sebesar 0,75%. 

“Sementara itu, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021,” ungkap Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam keterangan resminya, Rabu (24/2/2021).

Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas Tingkat Bunga Penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.

Didik menyampaikan kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement