Antara lain dengan kebijakan optimalisasi pembagian dividen dan peningkatan pencadangan termasuk terhadap sektor-sektor yang kebijakan relaksasinya berakhir.
Di samping itu, OJK juga telah merilis sejumlah kebijakan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional yakni, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit atau pembiayaan secara targeted untuk mengatasi scarring effect akibat pandemi Covid-19, serta menjaga fungsi intermediasi.
Sebagaimana diketahui, OJK telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit atau pembiayaan selama satu tahun hingga 31 Maret 2024 yang diberikan untuk segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
“OJK juga telah mengeluarkan kebijakan proaktif dalam mendukung pemulihan ekonomi, terutama yang terdampak bencana sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tutur dia.
Tak hanya itu, OJK juga mengeluarkan kebijakan relaksasi terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).