"Ombudsman Aceh berharap, dengan kita lakukan rapat koordinasi ini akan ada solusi praktis yang menhuntungkan pihak nasabah," pungkas Taqwaddin.
Salah satu Pelapor yang tidak mau namanya disebutkan melaporkan langsung ke Ombudsman pada Rabu 5 Mei 2021. Pelapor tersebut mengatakan bahwa pelayanan bank syariah di Aceh sangat buruk, sehingga sangat merugikan masyarakat.
"Penerapan Bank Syariah di Aceh sepertinya belum siap, jadi terkesan dipaksakan. Sehingga pelayanannya tidak maksimal. Sangat banyak keluhan masyarakat terkait layanan bank syariah, apa lagi disaat seperti ini," ujarnya saat membuat laporan ke Ombudsman Aceh.
Pelapor tersebut juga mengatakan bahwa dia tidak anti dengan bank syariah, tapi harus menyesuaikan dan memperbaiki pelayanan. (TIA)