IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, OJK tengah meneliti kasus tawaran investasi dengan keuntungan fantastis itu.
Pihaknya juga telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata Friderica yang kerap disapa Kiki ini dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (16/5/2024).