sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Banking editor Dhera Arizona Pratiwi
06/08/2026 17:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah perbedaan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman dalam jaringan (pindar) legal.
Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal. (Foto Istimewa)
Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah perbedaan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman dalam jaringan (pindar) legal.

Kepala Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi 2 OJK Anjar Sumarjati menyampaikan, perbedaan pinjol ilegal dan pindar legal mengacu pada tiga hal.

Pertama, pindar resmi terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, sedangkan pinjol tidak terdaftar.

Kedua, dalam verifikasi pengguna atau calon peminjam, pindar hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Sedangkan pinjol biasanya meminta semua akses smartphone, termasuk galeri foto hingga kontak.

"Calon peminjam yang betul-betul mengajukan peminjaman, biasanya hanya akan diminta akses mikrofon untuk verifikasi oleh penyelenggara, apakah sesuai atau tidak dengan yang mengajukan pinjaman, apakah suara laki atau perempuan," katanya dalam workshop 'Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik' yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK, di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Kemudian yang ketiga, pindar akan meminta akses lokasi. Hal ini bertujuan agar apakah data yang dimasukkan sesuai dengan KTP.

"Ketika masyarakat yang terjebak pinjol, mereka sering kali diancam, karena mereka sudah mendapatkan akses galeri, bahkan tak heran semua kontak dihubungi pinjol. Sesuai ketentuan, kalau dia meminta akses kontak, foto-foto galeri, berarti dia adalah pinjol ilegal," ujar dia.

Maka dari itu, kata Anjar, OJK terus melakukan upaya implementasi rebranding pindar salah satunya adalah melalui edukasi. Dalam hal ini, regulator secara berkala melakukan sosialisasi perkembangan jasa keuangan ke daerah-daerah.

"Demikia juga di kantor pusat, banyak juga yang mengikuti perkembangan industri keuangan yang disampaikan OJK pusat. Koordinasi dengan stakeholders, asosiasi, perguruan tinggi menjadi upaya kami rebranding ini, ini lho ada penyelenggara yang legal dan diawasi OJK. Ketika masyarakat mengalami kerugian, masyarakat tahu ke mana harus mengadunya," kata Anjar.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement