sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Banking editor Dhera Arizona Pratiwi
06/08/2026 17:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah perbedaan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman dalam jaringan (pindar) legal.
Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal. (Foto Istimewa)
Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal. (Foto Istimewa)

Kemudian yang ketiga, pindar akan meminta akses lokasi. Hal ini bertujuan agar apakah data yang dimasukkan sesuai dengan KTP.

"Ketika masyarakat yang terjebak pinjol, mereka sering kali diancam, karena mereka sudah mendapatkan akses galeri, bahkan tak heran semua kontak dihubungi pinjol. Sesuai ketentuan, kalau dia meminta akses kontak, foto-foto galeri, berarti dia adalah pinjol ilegal," ujar dia.

Maka dari itu, kata Anjar, OJK terus melakukan upaya implementasi rebranding pindar salah satunya adalah melalui edukasi. Dalam hal ini, regulator secara berkala melakukan sosialisasi perkembangan jasa keuangan ke daerah-daerah.

"Demikia juga di kantor pusat, banyak juga yang mengikuti perkembangan industri keuangan yang disampaikan OJK pusat. Koordinasi dengan stakeholders, asosiasi, perguruan tinggi menjadi upaya kami rebranding ini, ini lho ada penyelenggara yang legal dan diawasi OJK. Ketika masyarakat mengalami kerugian, masyarakat tahu ke mana harus mengadunya," kata Anjar.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement