IDXChannel – Ingin membeli barang namun tidak memiliki dana tunai yang mencukupi? Jika masih belum memiliki dana tunai yang mencukupi kita dapat memanfaatkan produk pendanaan/pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id. Selasa (15/11/2022), perusahaan pembiayaan merupakan lembaga keuangan non-bank yang melakukan pembiayaan barang dan jasa baik yang bersifat produktif (investasi usaha atau modal kerja) maupun konsumtif.
Menurut POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan dapat dimanfaatkan oleh debitur perorangan atau badan usaha. Khusus pembiayaan multiguna, hanya dapat dimanfaatkan oleh debitur perorangan.
Penggunaan produk dari Perusahaan Pembiayaan memiliki banyak manfaat, seperti angsuran yang lebih terjangkau, konsumen dapat memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat dengan hanya membayar uang muka saja, serta persyaratannya relatif lebih mudah dibanding kredit perbankan.
Kali ini Kita akan membahas mengenai produk pembiayaan multiguna yang dapat membantu untuk membeli barang kebutuhan dan jasa secara mencicil.
Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan pembiayaan multiguna?
Syarat untuk menjadi debitur perorangan adalah harus memiliki dokumen kependudukan/data pribadi lainnya.