Barang yang dapat dibiayai antara lain kendaraan bermotor, tanah/bangunan, peralatan/perabot rumah tangga, barang elektronik, dan sebagainya. Sementara itu, jasa yang dapat dibiayai yaitu seperti biaya pendidikan, biaya pernikahan, biaya umroh/Haji, dan biaya wisata.
Mengenai uang muka atau down payment (DP), ketentuan mengenai DP dapat berbeda pada setiap perusahaan pembiayaan. Umumnya cicilan berupa kendaraan bermotor mensyaratkan DP, sementara cicilan lainnya tidak. Jadi perlu diperhatikan dalam ketentuan mengenai DP.
Sebelum mengajukan cicilan, kita perlu memastikan kondisi keuangan sehat dimana total cicilan utang yang dimiliki tidak lebih dari 30% pendapatan per bulan. Hal ini penting diperhatikan untuk memastikan keuangan dapat memenuhi pembiayaannya yaitu melunasi cicilan sesuai dengan tenor dan plafon yang sudah diperjanjikan di awal.
Selain membayar cicilan pokok, debitur juga perlu membayar bunga serta biaya lainnya yang telah ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Mengenai perusahaan pembiayaan pastikan bijak mengajukan pembiayaan, yaitu memilih pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Dan yang paling penting pastikan juga untuk memanfaatkan produk dari lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK.
(Penulis Hafiz Habibie magang)
(SAN)