Meski Maybank Indonesia masih berstatus bank konvensional, pihaknya telah menerapkan prinsip Syariah First dan berkomitmen untuk segera melakukan spin-off UUS.
“Sekarang kita mulai dengan UUS dulu, tapi begitu kita hit, result-nya kita akan segera untuk spin-off. Itu komitmen kami juga,” tutur dia.
Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan spin-off apabila nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total aset induk, atau menyentuh jumlah minimal Rp50 triliun. Ketentuan ini diatur dalam POJK No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Mengutip laporan kinerja per Desember 2024, aset UUS Maybank Indonesia mencapai Rp42,96 triliun, tumbuh 4,7 persen year on year (YoY) dibanding Rp41,04 triliun pada 2023.
Sementara itu, pembiayaan UUS tumbuh 5,0 persen YoY, dari Rp30,24 triliun menjadi Rp31,74 triliun, ditopang peningkatan pada segmen komersial, UKM, dan pembiayaan kendaraan roda empat.
(DESI ANGRIANI)