IDXChannel – Apa yang dimaksud dengan restrukturisasi kredit? Restrukturisasi kredit adalah salah satu strategi yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman.
Dengan melakukan restrukturisasi, pihak bank atau lembaga keuangan dapat memberikan solusi yang lebih fleksibel, sehingga debitur dapat kembali memenuhi kewajibannya. Artikel ini akan menjelaskan pengertian, jenis-jenis, serta manfaat dari restrukturisasi kredit.
Apa Itu Restrukturisasi Kredit?
Restrukturisasi kredit adalah proses perubahan syarat-syarat pinjaman yang telah disepakati antara debitur dan kreditor. Perubahan ini bisa meliputi:
1. Perpanjangan Tenor: Memperpanjang waktu pembayaran pinjaman agar cicilan bulanan lebih ringan.
2. Penurunan Suku Bunga: Mengurangi suku bunga pinjaman untuk meringankan beban biaya bunga.
3. Pengurangan Pokok Utang: Dalam beberapa kasus, pokok utang bisa dikurangi.
4. Penjadwalan Ulang Pembayaran: Mengatur ulang jadwal pembayaran agar lebih sesuai dengan kemampuan debitur.
Jenis-Jenis Restrukturisasi Kredit
1. Restrukturisasi Konvensional: Melibatkan penyesuaian syarat tanpa mengubah substansi kontrak.
2. Restrukturisasi Agresif: Melibatkan pengurangan pokok utang atau pemotongan bunga.
3. Restrukturisasi Bertahap: Membagi utang menjadi beberapa tahap pembayaran yang lebih kecil.