Sebab, untuk mengambil uang di nomor rekening orang lain yang bukan milik sendiri, bank akan meminta sejumlah persyaratan berupa buku tabungan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik rekening, kecocokan tanda tangan nasabah, kartu ATM, dan Surat Kuasa.
Demikian halnya ketika bertransaksi secara digital menggunakan mobile banking, perlu adanya verifikasi berlapis seperti data ID pemilik mobile banking, password, nomor kartu ATM, hingga scan wajah atau sidik jari. Sistem keamanan berlapis ini tentunya menjadi salah satu bentuk komitmen pihak bank dalam menjaga keamanan dana nasabah dari oknum penipu. Dengan begitu, tindakan merugikan seperti mengambil uang di nomor rekening orang lain tidak akan bisa dilakukan.
Jadi, jelas bahwa cara mengambil uang di nomor rekening orang lain tanpa adanya surat kuasa dari pemilik rekening yang bersangkutan bisa jadi sebuah tindakan ilegal yang melanggar hukum.