Analis Phillip Sekuritas, Edo Ardiansyah menilai skema seperti ini memiliki sejumlah keunggulan dari sudut pandang perencanaan keuangan. Pendekatan back to back memungkinkan nasabah meraih likuiditas sementara tetap menjaga simpanan deposito mereka tetap berjalan hingga jatuh tempo.
“Banyak nasabah tanpa sadar kehilangan potensi imbal hasil jika mereka mencairkan deposito lebih awal untuk memenuhi kebutuhan kas cepat. Dengan fasilitas pinjaman back to back, nasabah bisa menggunakan simpanan mereka sebagai jaminan, mendapatkan dana tanpa mengorbankan penalti deposito, dan tetap memaksimalkan bunga yang diperoleh dari simpanan tersebut,” ujar Edo.
Secara praktis, mekanisme ini bekerja dengan memblokir deposito atau tabungan yang dijaminkan sebagai agunan atas kredit yang diberikan.
Selama masa kredit berlangsung, deposito tetap mengikuti tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan sejak awal, namun tidak dicairkan secara fisik.
Apabila nasabah memenuhi kewajiban pembayaran kredit tepat waktu, simpanan tersebut tetap terjaga dan dapat dicairkan sesuai jadwal pada saat jatuh tempo.