Back to Back Loan merupakan fasilitas kredit yang memungkinkan nasabah memperoleh pinjaman dengan menjaminkan dana yang tersimpan di bank, seperti tabungan, tabungan berjangka, atau deposito.
Skema ini kerap dimanfaatkan oleh nasabah yang membutuhkan likuiditas, namun tetap ingin mempertahankan simpanan berjangka agar tetap berjalan hingga jatuh tempo.
Dalam produk Back to Back BWS, nasabah dapat menjaminkan deposito di bank yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit dengan plafon hingga 100 persen dari nilai deposito.
Sementara itu, untuk agunan berupa tabungan atau tabungan berjangka, besaran plafon kredit ditetapkan dengan persentase yang berbeda.
Jangka waktu kredit umumnya berkisar antara 12 hingga 36 bulan, bergantung pada jenis agunan yang digunakan. Tingkat bunga pinjaman ditetapkan berdasarkan suku bunga deposito yang dijaminkan, ditambah margin tertentu, sesuai dengan ketentuan bank.