"Tapi kolateralnya bukan dalam bentuk aset. Misalnya kesehatan usaha, kontrak bisnis dan lain-lain," tegas Teten.
Dia menambahkan, upaya-upaya Presiden mempercepat dan mempermudah akses pembiayaan UMKM itu selain penerapan kredit scoring, juga sudah memutuskan untuk menghapus kredit macet UMKM.
"Karena ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun masih mengandalkan UMKM. Karena itu pak presiden terus mengpush kami. Tentu ini perlu segera direspons OJK. Karena OJK masih menerapkan model konvensional, harus pakai agunan," pungkas Teten.
(YNA)